Pelatihan Penyusunan Persetujuan Teknis Air Limbah (Gelombang 3)
About The Event
Deskripsi
Persetujuan Teknis merupakan persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL maka wajib memiliki persetujuan teknis (Pertek) untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah. Untuk mendapatkan persetujuan teknis penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah harus memahami penyusunan persetujuan teknis dalam pemenuhan baku mutu air limbah.
Tujuan Pelatihan
Peserta dapat memahami regulasi yang digunakan dalam penyusunan pertek, mampu memenuhi standar teknis, mampu menyusun dokumen laporan Persetujuan Teknis Air Limbah.
Materi Pelatihan
- Regulasi persetujuan teknis air limbah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021
- Penapisan mandiri persetujuan teknis air limbah sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.5 Tahun 2021
- Perhitungan neraca air dan beban air
- Desain teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Pembuangan dan pemanfaatan air limbah
- Pemodelan penyebaran pencemar di sungai menggunakan model QUAL2Kw
- Penyebaran pencemar di air tanah
- Sistem Manajemen Lingkungan pemantauan dan pengendalian pencemaran air
- Studi Kasus