KENALAN LEBIH DEKAT DENGAN LIMBAH B3 DI SEKITAR KITA
September 4, 2024 2024-09-04 16:00KENALAN LEBIH DEKAT DENGAN LIMBAH B3 DI SEKITAR KITA
KENALAN LEBIH DEKAT DENGAN LIMBAH B3 DI SEKITAR KITA
Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang tanpa sadar ada banyak produk atau barang yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) selain itu barang tersebut apabila sudah tidak terpakai lagi dapat digolongkan sebagai limbah B3. Akibat ketidaktahuan terkait dengan limbah B3 yang kita hasilkan sehari-hari, sering kali kita memperlakukan limbah B3 seperti sampah biasa tanpa pengelolaan yang benar. Jenis limbah B3 yang biasa kita temui dalam kehidupan sehari-hari diantaranya seperti baterai bekas, oli bekas, lampu TL dan bohlam, toner bekas, kain majun bekas, limbah elektronik dan masih banyak lagi. Suatu limbah dapat digolongkan sebagai limbah B3 apabila mengandung bahan berbahaya dan beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemari lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk tau lebih jauh terkait dengan limbah B3, yuk kita simak lebih lanjut artikel ini!
Apa itu limbah B3?
Banyak dari kita yang sudah mulai familiar dengan limbah B3 namun belum banyak yang mengetahui apa saja dan mengapa limbah tersebut tergolong dalam limbah B3. Secara terminologi limbah dapat diartikan sebagai zat sisa yang dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan, baik kegiatan industri, fasilitas kesehatan, maupun domestik (rumah tangga), maka limbah B3 dapat diartikan segala zat sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Pengelolaan limbah B3 berbeda dengan pengelolaah sampah domestik yang bias akita hasilkan sehari-hari. Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang langsung saja dibuang ke lingkungan dan tanpa melakukan proses pengelolaan sangatlah besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut bersifat berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaringan-jaringan rantai makanan. Dalam rangka mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan sifat bahaya yang diakibatkan oleh limbah B3, maka limbah tersebut perlu dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya. Pengelolaan limbah B3 dilakukan secara beruntun mulai dari penghasil, pengumpulan, pengelolaan, pemanfaatan hingga penimbunan dan dumping. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dihasilkan.
Suatu limbah tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika memiliki sifat-sifat dan karakteristik tertentu. Berdasarkan kategori bahaya, limbah B3 dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu:
Kategori 1
Limbah kategori 1 merupakan limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat digantikan akan berdampak negative terhadap lingkungan hidup. Uji karakteristik untuk mengidentifikasi limbah sebagai limbah B3 kategori 1 meliputi:
- Karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius dan/atau korosif sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021;
- Karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021;
- Karakteristik beracun melalui uji toksikologi LD50 untuk menentukan limbah yang diuji memiliki nilai uji toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg berat badan hewan uji.
Kategori 2
Limbah B3 dari kategori 2 merupakan limbah B3 yang mengandung B3, memeiliki efek tunda (delayed effect) dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. Jika hasil evaluasi atas hasil uji karakteristik limbah B3 menyatakan limbah memiliki karakteristrik limbah B3 kategori 2 yang meliputi:
- Karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A dan memiliki konstentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021;
- Karakteristik beracun melalui uji toksikologi LD50 untuk menentukan limbah yang diuji memiliki nilai uji toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5.000 mg/kg berat badan hewan uji;
- Karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis menggunakan hewan uji mencit selama 90 hari menunjukkkan sifat racun sub-kronis berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau boikonsentrasi, studi perilaku respon antar individu hewan uji dan/atau histopatologis.
Selanjutnya, apabila limbah B3 diklasifikasikan berdasarkan sumbernya maka limbah B3 terdiri atas:
- Limbah B3 sumber tidak spesifik
- Limbah B3 dari sumber tidak spesifik merupakan limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak dan pengemasan.
- Limbah B3 dari B3 kadaluarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan
- Limbah kadaluarsa, yang tumpah dan lainnya merupakan limbah B3 dari sumber yang tidak diduga, misalnya produk kadaluwarsa, sisa kemasan, tumpahan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
- Limbah B3 sumber spesifik
- Limbah B3 sumber spesifik merupakan limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan. Limbah B3 sumber spesifik dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
- Spesifikasi umum
- Limbah B3 dari sumber spesifik umum adalah limbah B3 dari sisa kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan dan dihasilkan dalam jumlah yang besar per satuan waktu.
- Spesifikasi khusus
- Limbah B3 dari sumber spesifik khusus adalah limbah B3 yang memiliki efek tunda (delayed effect), berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup, memiliki karakteristik beracun tidak akut dan dihasilkan dalam jumlah yang besar per satuan waktu.
Pemerintah Republik Indonesia telah menyusun daftar limbah B3 yang dituangkan dalam Lampiran IX Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini tentu mempermudah kita dalam mengklasifikasikan dan mengkategorikan limbah yang kita hasilkan tergolong limbah B3 atau bukan sehingga hal tersebut juga dapat dijadikan acuan bagaimana pengelolaan selanjutnya agar lebih tepat dan tidak mencemari lingkungan. Namun, apabila kemudian ditemukan limbah B3 di luar daftar limbah B3 yang telah tercantum dalam Lampiran IX, maka perlu dilakukan uji karakteristik untuk mengidentifikasi kategori dan karakteristik limbah tersebut. Merujuk pada Lampiran X Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021, parameter uji karakteristik limbah B3, sebagai berikut:
Uji Karakteristik | Kriteria Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Kategori 1 atau Kategori 2) |
---|---|
Mudah Meledak (explosive – E) | Limbah B3 mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 25ºC atau 760 mmHg dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. |
Mudah Menyala (ignitable – I) | Limbah B3 bersifat mudah menyala adalah limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut : Limbah berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari 60ºC atau 140ºF akan menyala jika terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujian sifat mudah menyala untuk limbah bersifat cair dilakukan menggunakan seta closed tester, pensky martens close cup atau metode lain yang setara dan mutakhir, Limbah yang bukan berupa cairan yang pada temperature dan tekanan standar yaitu 25ºC atau 760 mmHg mudah menyala melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan jika menyala dapat menyebabkan nyala terus menerus. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa harus melalui pengujian di laboratorium. |
Reaktif (reactive – R) | Limbah B3 reaktif adalah limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut : Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. Limbah ini secara visual menunjukkan adanya antara lain gelembung gas, asap dan perubahan warna, Limbah yang jika bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa melalui pengujian di laboratorium, Limbah tersebut merupakan limbah sianida sulfide yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun. Sifat ini dapat diketahui melalui pengujian limbah yang dilakukan secara kualitatif. |
Infeksius (infectious – X) | Limbah B3 bersifat infeksius yaitu limbah medis padat yang terkontaminasi organisme pathogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. Yang termasuk ke dalam limbah infeksius antara lain : Limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawatan intensif dan limbah laboratorium, Limbah yang berupa benda tajam seperti jarum suntik, perlengkapan intravena, pipet pasteur dan pecahan gelas, Limbah patologi yang merupakan limbah jaringan tubuh yang terbuang dari proses bedah atau otopsi, Limbah yang berasal dari pembiakan dan stok bahan infeksius, organ binatang percobaan, bahan lain yang telah diinokulasi dan terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius, Limbah sitotoksik adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang memiliki kemampuan membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup. |
Korosif (corrosive – C) | Limbah B3 korosif adalah limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut : Limbah dengan pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk bersifat basa. Sifat korosif dari limbah padat dilakukan dengan mencampurkan limbah dengan air sesuai dengan metode yang berlaku dan jika limbah dengan pH lebih kecil atau sama dengan 2 untuk limbah bersifat asam dan pH lebih besar atau sama dengan 12,5 untuk bersifat basa, Limbah yang menyebabkan tingkat iritasi yang ditandai dengan adanya kemerahan atau eritema dan pembengkakan atau edema. Sifat ini dapat diketahui dengan melakukan pengujian pada hewan uji mencit dengan menggunakan metode yang berklaku. |
Beracun (toxic – T) | Limbah B3 beracun adalah limbah yang memiliki karakteristik beracun berdasarkan uji penentuan karakteristik beracun melalui TCLP, uji toksikologi LD50 dan uji sub-kronis. |
Penentuan karakteristik beracun melalui TCLP | Limbah diidentifikasi sebagai limbah B3 kategori 1 jika limbah memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari TCLP-A sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Limbah diidentifikasi sebagai limbah B3 kategori 2 jika limbah memiliki konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-A dan lebih besar dari TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. |
Uji Toksikologi LD50Â | Limbah diidentifikasi sebagai lembah B3 kategori 1 jika memiliki nilai sama dengan atau lebih kecil dari Uji Toksikologi LD50Â oral 7 hari dengan nilai lebih kecil atau sama dengan 50 mg/kg berat badan pada hewan uji mencit. Limbah diidentifikasi sebagai limbah B3 kategori 2 jika memiliki nilai sama dengan atau lebih dari uji toksikologi LD50Â oral 7 hari dengan nilai lebih kecil atau sama dengan 50 mg/kg berat badan pada hewan uji mencit dan lebih kecil atau sama dari uji toksikologi LD50Â oral 7 hari dengan nilai lebih kecil atau sama dengan 5.000 mg/kg berat bada hewan uji mencit. Nilai uji toksikologi LD50Â dihasilkan dari uji toksikologi yaitu penentuan sifat akut limbah melalui uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara limbah dengan kematian hewan uji. Nilai uji toksikologi LD50Â diperoleh dari analisis probit terhadap hewan uji. |
 Sub-kronis | Limbah diidentifikasi sebagai limbah B3 kategori 2 jika uji toksikologi sub kronis pada hewan mencit selama 90 hari menunjukkan sifat racun sub-kronis, berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon atar individu hewan uji dan/atau hispatologi. |
Jenis limbah B3 yang ditimbulkan dari beberapa sektor kegiatan antara lain sebagai berikut:
Limbah B3 Sektor Industri
Diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, pada tahun 2021 jumlah perusahaan industri yang ada di Indonesia telah mencapai 30.788. Banyaknya perusahaan industri ini tentu akan menyumbangkan potensi timbulan Limbah B3 yang berasal dari proses produksinya. Seperti contohnya, pada industri rokok yang memiliki Limbah B3 seperti minyak pelumas bekas, kain majun, kemasan bekas B3, limbah elektronik CRT, lampu TL, filter udara, toner bekas, kemasan bekas tinta, aki / baterai bekas, pelarut bekas dan lainnya.
Limbah B3 Sektor Domestik
Domestik adalah segala hal yang berhubungan dengan aktivitas sehari-hari rumah tangga. Jika dilihat dari sektor domestik, timbulan limbah B3 dapat ditemukan seperti pada batu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, kemasan cat, komestik atau pelumas kendaraan. Produk limbah B3 dalam sampah permukiman dan komersial yang paling banyak dihasilkan adalah limbah B3 dari produk pembersih sedangkan distribusi sampah B3 dalam skala besar paling banyak dari produk cat berbasis minyak (oil-based paint).
Limbah B3 Sektor Kesehatan
Fasilitas kesehatan yang dimaksud ini seperti klinik, puskesmas dan rumah sakit. Tempat tersebut banyak menyimpan bahan medis yang mempunyai sifat berbahya dan beracun, diantaranya adalah limbah benda tajam, limbah infeksius, limbah patologis, limbah farmasi, limbah sitotoksik, limbah bahan kimia dan limbah radioaktif yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan lingkungan.
Perlu kita pahami bersama bahwa pengelolaan Limbah B3 yang berasal dari sektor industri, domestik, kesehatan, pertambangan hingga multisektor secara terintegrasi dapat menjadi tonggak penting dalam mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan.Berbagai jenis pelanggaran umum terkait dengan kasus pencemaran B3 yang sering kita jumpai antara lain seperti:
- Pelaku usaha dan/atau kegiatan secara mandiri membuang limbah B3, mengirimkannya ke petugas yang tidak memiliki izin sebagai pengelola limbah B3, dan membakar limbah tersebut dengan alat yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
- Pengangkut limbah B3 yang tidak dilengkapi dengan manifest limbah B3Â sebagai bukti pengiriman dan pengolahan limbah B3, namun di lapangan sering terjadi penjualan manifest kosong (dokumen limbah palsu).
- Pengumpul, pengolah dan penimbun yang ditakutkan melakukan illegal dumping.
Kapasitas pengolahan limbah yang tidak mencukupi dapat menyebabkan biaya tinggi untuk pengangkutan dan pembuangan limbah, sehingga beberapa perusahaan mengambil jalan pintas dan menumpuk limbah B3 di ruang terbuka sehingga menyebabkan pencemaran. Pencemaran yang disebabkan Limbah B3 bisa terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Pencemaran yang disebabkan secara langsung, yaitu pencemar berdampak langsung pada keracunan, sehingga dapat mempengaruhi kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan serta dapat mempengaruhi keseimbangan ekologi air, udara dan tanah. Sedangkan proses tidak langsung dimana banyak bahan kimia bereaksi dengan air dan tanah yang menyebabkan polusi hingga menimbulkan pencemaran.
Limbah berbahaya berdampak pada kesehatan dan merugikan masyarakat secara langsung dan tidak langsung, jika secara langsung melalui ledakan, kebakaran, reagen, zat korosif dan tidak langsung melalui kondisi toksik akut dan kronis). Limbah B3 masuk ke lingkungan melalui media air, tanah, udara, dan biota yang mempengaruhi makhluk hidup. Limbah berbahaya meracuni organisme melalui fenomena. Berikut bagian tubuh manusia sangat sensitif terhadap efek residu B3, seperti:
- Ginjal dan jantung:umumnya disebabkan zat beracun cadmium
- Tulang umumnya disebabkan zat beracun benzene
- Otak dan Sistem Syaraf: umumnya disebabkan zat beracun methyl mercury dan timbal
- Liver umumnya disebabkan zat beracun karbon tetrachloride
- Paru-paru yang umumnya disebabkan zat beracun paraquat
- Mata yang umumnya disebabkan bahan beracun chloroquine
Oleh karena itu, diperlukan suatu prosedur untuk menanggulangi Limbah B3 agar dapat meminimalkan potensi pencemaran serta menjaga kelestarian lingkungan.
Mengingat pentingnya pengelolaan Limbah B3 di suatu perusahaan maka semestinya setiap perusahaan memiliki kualifikasi tenaga ahli yang bertanggung jawab terhadap limbah tersebut. Di Indonesia sendiri, sebenarnya sudah diatur mengenai kewajiban bagi penanggung jawab pengelolaan limbah B3 baik di level operator dan manajer untuk mengambil pelatihan dan sertifikasi (BNSP). Manfaat lain dari mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini selain lebih memahami terkait pengelolaan Limbah B3 yang terupdate sesuai regulasi yang berlaku juga sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen perusahaan untuk menjaga lingkungan. Pelatihan dan sertifikasi untuk penanggungjawab pengelolaan Limbah B3 bisa kalian dapatkan di Grins Indonesia. Yuk segera kunjungi www.grins.id dan temukan diskon menarik serta beragam pelatihan dan sertifikasi yang cocok untuk kalian.
Kata Kunci: Pencemaran Limbah B3, Sumber Limbah B3, Karakteristik Limbah B3.
Referensi:
Afiuddin, A. E., & Dwi, A. K. (2018). Studi Perbaikan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Sesuai Dengan Limbah Yang Dihasilkan Dan Peraturan Terbaru Di PT. X. IPTEK Journal of Proceedings Series, (2).
Nursabrina, A., Joko, T., & Septiani, O. (2021). Kondisi Pengelolaan Limbah B3 Industri Di Indonesia Dan Potensi Dampaknya: Studi Literatur. Jurnal Riset Kesehatan Poltekkes Depkes Bandung, 13(1), 80-90.
Putra, T. I., Setyowati, N., & Apriyanto, E. (2019). Identifikasi jenis dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun rumah tangga: studi kasus Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma. Naturalis: Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, 8(2), 49-61.
Sitogasa, P. S. A., & Alim, M. S. (2023). Kajian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Industri Rokok Kabupaten Pasuruan. Student Scientific Creativity Journal, 1(4), 245-260.
Syafrudin, S. (2010). Penerapan Pengelolaan Limbah B3 Di Pt. Toyota Motor Manufacturing Indonesia. Jurnal Presipitasi: Media Komunikasi Dan Pengembangan Teknik Lingkungan, 7(2), 62-70.
Yolarita, E., & Kusuma, D. W. (2020). Pengelolaan limbah b3 medis rumah sakit di sumatera barat pada masa pandemi covid-19. Jurnal Ekologi Kesehatan, 19(3), 148-160.