PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DENGAN KOMPENSASI PENURUNAN BEBAN PENCEMARAN AIR
November 8, 2024 2024-11-08 14:32PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DENGAN KOMPENSASI PENURUNAN BEBAN PENCEMARAN AIR
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DENGAN KOMPENSASI PENURUNAN BEBAN PENCEMARAN AIR
(Sumber: Google image, 2024)
Air merupakan komponen lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup, baik manusia, hewan, tumbuhan, dan makhluk hidup lainnya. Dua pertiga permukaan bumi merupakan perairan, namun seiring berjalannya waktu kualitas air semakin menurun. Dewasa ini, pencemaran air di Indonesia semakin memprihatinkan. Pencemaran air dapat diartikan sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia yang menyebabkan kualitas air menurun sehingga air tersebut tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Selain kegiatan manusia, perubahan terhadap kualitas air juga dapat disebabkan oleh adanya fenomena alam atau bencana seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami dan lainnya namun hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Negara Indonesia dikenal sebagai negara maritim, yang di mana wilayah Indonesia terdiri dari 70% lautan dan 30% sisanya adalah daratan. Air adalah salah satu kebutuhan makhluk hidup termasuk manusia dalam kehidupan sehari-hari dengan penggunaan yang tinggi setiap harinya sehingga ketersediaan air dari segi kualitas maupun kuantitas mutlak diperlukan (Afif Farhan, dkk, 2023).
Sumber pencemar yang berasal dari aktivitas manusia dapat diidentifikasi ke dalam suatu lokasi tertentu (point source) atau tak tentu/tersebar (non-point/diffuse source). Kedua jenis sumber pencemar itu harus diperhitungkan dan dianalisis dalam menentukan beban pencemaran yang masuk ke suatu media lingkungan. Ada beberapa tipe polutan yang dapat merusak perairan yaitu: bahan-bahan yang mengandung bibit penyakit, bahan-bahan yang banyak membutuhkan oksigen untuk penguraian, bahan-bahan kimia organik dari industri (Afif Farhan, dkk, 2023). Pencemaran air di Indonesia merupakan isu yang cukup serius dan perlu perhatian khusus. Hal yang menjadi permasalahan saat ini adalah jumlah limbah yang dihasilkan semakin meningkat seiring bertumbuhnya jumlah populasi manusia dan kegiatan lainnya seperti industri, pertanian, peternakan dan lainnya. Minimnya kesadaran masyarakat terhadap akibat yang akan ditimbulkan dari pembuangan air limbah secara terus-menerus ke lingkungan tanpa disertai dengan pengolahan terlebih dahulu.
Pencemaran air mempengaruhi kualitas hidup manusia dan lingkungan sekitarnya seperti kerusakan ekosistem air yang selanjutnya akan merusak keanekaragaman hayati, mengancam ketersediaan sumber daya air yang akan berdampak pada kesehatan manusia mencakup berbagai penyakit yang disebabkan oleh air yang tercemar. Masih banyak masyarakat Indonesia yang menggantungkan sumber air bersih untuk keperluan sehari-hari yang berasal dari badan air terutama sungai, namun banyak pula masyarakat yang masih belum menyadari pentingnya menjaga lingkungan perairan. Banyak masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai, membuang air bekas cucian, bahkan membuang air besar langsung di sungai. Selain itu, beberapa kegiatan industri turut andil dalam menambah beban pencemar yang ada di sungai, yaitu dengan membuang air limbah ke sungai.
Gambar 1. Sungai di Kabupaten Merauke
(Sumber: Dokumentasi, 2022)
Saat ini, Pemerintah Indonesia telah memberikan kebijakan dengan peraturan-peraturan yang ada, bahwa setiap setiap kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengolahan air limbah yang dihasilkannya. Selain itu, sebelumnya pengurusan untuk memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan diajukan setelah kegiatan berjalan, namun saat ini kegiatan tidak dapat berjalan apabila belum memiliki persetujuan teknis untuk pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah. Harapannya dengan adanya kebijakan tersebut, rencana usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan akan berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, pada Pasal 3 ayat (2), kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah meliputi:
- Pembuangan air limbah ke badan air permukaan;
- Pembuangan air limbah ke formasi tertentu;
- Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu;
- Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah; dan
- Pembuangan air limbah ke laut.
Pada artikel ini kita akan membahas lebih lanjut terkait pengendalian pencemaran air dengan kompensasi penurunan beban pencemaran air, dimana hal ini berkaitan dengan pembuangan air limbah ke badan air permukaan. Mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1, badan air didefinisikan sebagai air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang memiliki tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. Badan air mencakup badan air permukaan dan akuifer, seperti sungai, danau, rawa, dan sejenisnya.
Selanjutnya, bagaimana bila badan air yang akan dijadikan sebagai tempat pembuangan sudah memiliki kualitas yang buruk bahkan sebelum dilakukan pembuangan air limbah? Hal ini mungkin kerap terjadi di Indonesia, dikarenakan hasil analisis air sungai beberapa parameter air sungai melebihi baku mutu sesuai yang telah ditetapkan. Merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 134 ayat (4), “Dalam hal alokasi beban pencemar air sudah terlewati, usaha dan/atau kegiatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembuangan air limbah atau diwajibkan:
- untuk memanfaatkan air limbah
- melakukan alternatif lain dalam upaya penurunan beban pencemar air pada sektor lain.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi secara efektif dan efisien terhadap kajian alternatif lain dalam upaya penurunan beban pencemar air oleh usaha dan/atau kegiatan maka pemerintah menetapkan standar operasional prosedur tata cara penyusunan dan evaluasi kajian kompensasi yaitu dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Kajian Kompensasi, Pemerintah Indonesia.
Kompensasi adalah upaya penurunan beban pencemaran dari sektor lain untuk menggantikan beban air limbah yang akan dibuang oleh usaha dan/atau kegiatan akibat alokasi beban pencemar air telah terlewati dan/atau mutu air badan air permukaan terlewati. Kewajiban kompensasi diberikan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan pembuangan air limbah pada badan air yang alokasi beban pencemar air dan/atau baku mutu air terlampaui sama dengan parameter air limbah. Kewajiban kajian kompensasi ini memiliki tujuan, diantaranya yaitu:
- menjaga beban pencemaran air di badan air permukaan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan kondisi beban pencemaran airnya minimal sama dengan kondisi eksisting sebelum ada kegiatan atau beban pencemaran airnya menurun;
- upaya untuk mengkompensasikan beban pencemaran air dari air limbah yang akan dibuang dengan upaya penurunan beban pencemar air pada sektor lain.
Beberapa langkah dalam melakukan kajian kompensasi antara lain sebagai berikut:
- Memastikan parameter apa yang telampaui dan sesuai dengan parameter air limbah
- Mencari altenatif kegiatan kompensasinya
Kegiatan kompensasi pada sektor lain dapat dilakukan dengan pemilihan beberapa alternatif, merujuk pada Diktum keenam Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Kajian Kompensasi, antara lain:
- Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik;
- Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Usaha Skala Kecil;
- Pembangunan biodigester;
- Pemanfaatan air limbah;
- Pengelolaan sampah;
- Rehabilitasi lahan;
- Ekoriparian;
- Pengelolaan nir titik; dan/atau
- Kegiatan lain di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Menetapkan bentuk kegiatan kompensasi yang dipilih dan target
Bentuk kegiatan kompensasi harus dipilih yang memang sesuai dan memungkinkan untuk menurunkan beban pencemaran dari parameter yang akan dikompensasi, selain itu target harus jelas sesuai dengan parameter yang akan dikompensasi. Misalnya, jumlah orang/warga, luas lahan, jumlah ternak, dan lainnya.
- Pemilihan lokasi
Beberapa lokasi prioritas untuk kewajiban kompensasi sesuai dengan Diktum Kelima Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Kajian Kompensasi, antara lain:
- Badan air penerima air limbah (hulu, hilir, dan/atau antara);
- Segmen sungai sebagai badan air penerima air limbah;
- Daerah aliran sungai dimana usaha dan/atau kegiatan berada;
- Pada lokasi lain dalam 1 (satu) Provinsi; dan/atau
- Lokasi lain dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa hal juga yang perlu menjadi pertimbangan dalam pemilihan lokasi kompensasi, antara lain:
- Cari dan pilih lokasi yang mudah dari sisi aksesibilitas dan pelaksanaannya;
- Lokasi harus jelas secara administrasi (Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten)
- Lokasi harus dilengkapi dengan titik koordinat untuk mempermudah dalam melakukan verifikasi.
- Melakukan perhitungan penurunan beban pencemaran air dengan dilakukannya kompensasi per parameter yang dikompensasi;
- Membandingkan penurunan beban pencemaran air sesuai parameter yang akan dibuang oleh perusahan dengan penurunan beban pencemaran air sesuai parameter hasil kompensasi (analisis)
Perbandingan hasil penurunan beban pencemar dari bentuk kegiatan kompensasi sektor lain dengan beban pencemar air limbah yang akan dibuang menunjukkan:
- Lebih besar dan/atau sama, maka kegiatan kompensasi diterima; atau
- Lebih kecil, maka kegiatan kompensasi ditolak.
Dalam hal bentuk kegiatan kompensasi sektor lain dilakukan pada lokasi kegiatan lain selain sebagaimana dimaksud pada Diktum kelima Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Kajian Kompensasi, maka hal ini dapat diterima jika dapat disetarakan dengan beban pencemaran air limbah yang akan dibuang oleh usaha dan/atau kegiatan.
- Rincian pembiayaan dan penjadwalan pelaksanaan kompensasi secara jelas;
- Pelaksanaan kompensasi.
Merujuk pada Diktum Ketigabelas Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Kajian Kompensasi, waktu pelaksanaan kompensasi paling lambat dimulai pelaksanaannya bersamaan dengan waktu uji coba instalasi pengolahan air limbah. Selanjutnya, untuk kegiatan kompensasi lingkungan perlu dilakukan pemantauan dan pelaporan kemajuan kegiatan kompensasi setiap 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada menteri melalui Direktur Jenderal dan institusi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi dan Kabupaten/Kota dimana usaha dan/atau kegiatan berada. Adapun laporan dalam pelaporan kegiatan kompensasi terdiri dari:
- Bukti dokumentasi kegiatan MC-0;
- Kemajuan kegiatan kompensasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; dan
- Kondisi fisik infrastruktur berupa jumlah, jenis, luasan atau kapasitas.
Parameter yang dipantau sesuai dengan bentuk kompensasi yang dilakukan meliputi:
- Debit inlet dan debit outlet;
- Penurunan beban air limbah;
- Luasan rehabilitasi lahan;
- Jumlah sampah yang dikelola; dan/atau
- Jumlah biogas yang dimanfaatkan; dan
- Paling sedikit 1 (satu) tahun setelah kegiatan infrastruktur difungsikan, dan untuk kegiatan rehabilitasi lahan dipastikan sampai dengan tanaman secara alami tumbuh dengan baik.
Kegiatan kompensasi dapat diserah terimakan kepada Lembaga, kelompok/komunitas atau perorangan, namun perlu didasarkan beberapa hal antara lain:
- Menetapkan penanggung jawab pelaksanaan kompensasi;
- Memastikan terdapat kelembagaan, kelompok/komunitas atau perorangan yang menerima dan bertanggung jawab terhadap kompensasi yang dilakukan; dan
- Menyerahterimakan kepada kelembagaan kelompok/komunitas atau perorangan 1 (satu) tahun setelah kegiatan kompensasi berfungsi sesuai tujuan kompensasi.
Jadi sobat Grins, mulai sekarang sudah tau kan kapan kita perlu melakukan kegiatan kompensasi lingkungan hidup, dan kewajiban apa saja yang perlu dilakukan sebagai pemilik usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan kajian kompensasi lingkungan.
Bagi sobat Grins yang ingin mencari tahu informasi lingkungan lainnya ataupun mendapat pengetahuan dan penambahan skill terkait pengelolaan lingkungan dapat mengunjungi www.grins.id untuk update informasi lainnya. Jangan lupa untuk kunjungi Instagram kami di @grins.indonesia, untuk update informasi terkait jadwal webinar, pelatihan dan sertifikasi yang diselenggarakan oleh Grins Indonesia.
Referensi:
Farhan, Afif., dkk. 2023. Analisis Faktor Pencemaran Air dan Dampak Pola Konsumsi Masyarakat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Ham Wara Sains Vol. 02, No. 12, Desember 2023, pp.1095~1103.
Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Presiden Republik Indonesia: 2021
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 2021
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2024. Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Kajian Kompensasi. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan: Jakarta.
Search
Categories
Latest Posts
PENGARUH PELATIHAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN
November 12, 2024JEJAK KARBON: SUDAH SIAPKAH INDONESIA MENYAMBUT NET ZERO EMISSION?
November 6, 2024Popular Tags