Blog

UKL-UPL DALAM PERAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

UKL-UPL
Semua

UKL-UPL DALAM PERAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

      Pertumbuhan ekonomi di suatu negara ditandai dengan meningkatnya output total dalam pendapatan nasional sebagai akibat dari meningkatnya aktivitas perekonomian di negara tersebut, semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi menandakan bahwa alat-alat ekonomi bekerja dengan efektif (Ayu et al. 2021). Pesatnya pertumbuhan ekonomi memiliki dua sisi berbeda, pada satu sisi pertumbuhan ekonomi yang berjalan cepat akan menyerap banyak tenaga kerja dan menoptimalkan input faktor produksi dan menghasilkan pendapatan nasional yang berlimpah. Di sisi lain para pakar ekonomi yang berjalan dengan begitu cepat akan menyisakan efek negatif bagi lingkungan akibat adanya residu-residu dalam proses ekonomi yang berdampak pada degradasi dan kerusakan lingkungan. Saat ini isu degradasi dan pencemaran lingkungan telah menjadi pusat perhatian dalam forum ekonomi dunia karena dianggap sebagai masalah dengan dampak negatif yang sangat besar. Degradasi tersebut disinyalir menjadi penyebab utama dibalik terjadinya berbagai bencana alam dan akibat dari adanya perubahan iklim serta pemanasan global (Suparmoko, 2020).

     Pengendalian dampak lingkungan merupakan hal yang perlu dilakukan dalam setiap usaha dan/atau kegiatan dan merupakan bagian dari upaya penerapan pembangunan berkelanjutan. Kegiatan pembangunan akan mengubah bentang alam atau mengubah ekosistem tertentu, sehingga pasti akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik secara biologi, fisik, kimia maupun dampak sosial, ekonomi, budaya maupun kesehatan masyarakat. AMDAL mungkin bukan kata yang asing lagi bagi kita dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, namun selain AMDAL ada juga Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau disingkat UKL-UPL.

    UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. UKL-UPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup. Penyusunan UKL-UPL dilakukan sebelum usaha dan/atau kegiatan berjalan atau masih dalam tahap perencanaan. UKL-UPL bukan merupakan bagian dari AMDAL, sehingga tidak dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL atau saat ini disebut dengan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan prosesnya tidak dilakukan sebagaimana proses penilaian AMDAL.

    Tujuan dan sasaran dari UKL-UPL adalah untuk menjamin suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dapat berjalan berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Diharapkan bahwa dengan mengikuti standar-standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, usaha dan/atau kegiatan dapat meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif bagi lingkungan hidup.

     Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL, wajib melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang berlaku sejak 1 April 2021. Selain itu, untuk menentukan rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat melakukan proses penapisan secara mandiri melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau dapat juga mengajukan surat permohonan arahan ke instansi lingkungan hidup Pusat atau Daerah sesuai dengan kewenangannya.

UKL-UPL memiliki beberapa manfaat antara lain:

  • Sebagai instrument pengikat, serta pedoman bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan, sekaligus sebagai alat evaluasi dalam proses kegiatan yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL;
  • Sebagai pedoman bagi instansi pemerintah terkait baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup;
  • Memberikan upaya dalam mengantisipasi, mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi kemungkinan dampak yang ditimbulkan;
  • Sebagai upaya pengelolaan lingkungan dalam menekan, mengurangi dampak negatif, serta tanggung jawab dalam melestarikan kemampuan lingkungan hidup di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • Memberikan gambaran dalam upaya perlindungan terhadap komponen lingkungan di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, serta bertanggung jawab atas biaya yang harus dikeluarkan dalam pemantauan baik secara rutin maupun sewaktu-waktu sesuai dengan tahapan kegiatan;
  • Sebagai pedoman keikutsertaan masyarakat sekitar dalam pengawasan pengelolaan lingkungan hidup untuk meningkatkan control terhadap pelaksanaan pembangunan.

      Formulir UKL-UPL disusun dalam bentuk standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dalam hal ini Kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi sektor bidang usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL menyusun Formulir UKL-UPL standar spesifik sesuai dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang dikoordinasikan dengan Menteri selanjutnya akan dimasukkan ke dalam sistem informasi dokumen lingkungan hidup. Formulir UKL-UPL standar spesifik disusun dengan menggunakan format sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 pada Lampiran III terkait Pedoman Pengisian Formulir UKL-UPL.

         Apabila Formulir UKL-UPL standar spesifik belum tersedia dalam sistem informasi dokumen lingkungan hidup, maka pengisian Formulir UKL-UPL mengacu pada Format UKL-UPL standar. Pengajuan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar wajib dilengkapi dengan Persetujuan Teknis, yang terdiri atas:

  1. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
  2. Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
  3. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
  4. Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas.

      Terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi akan dilakukan pengumuman melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup untuk:

  1. Usaha yang teridentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
  2. Usaha yang teridentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
  3. Usaha yang teridentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko tinggi; dan
  4. Kegiatan wajib UKL-UPL yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.

      Masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan melalui sistem informasi dkumen lingkungan hidup. Selanjutnya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar, adapun pemeriksaan administrasi dilakukan terhadap:

  1. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
  2. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;
  3. Persetujuan Teknis; dan
  4. Kesesuaian isi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian.

        Hasil pemeriksaan administrasi menyatakan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar:

  • Telah lengkap dan benar, dilakukan pemeriksaan substansi; atau
  • Belum lengkap dan benar, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melengkapi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.

Selanjutnya hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL maka akan diterbitkan:

  1. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau
  2. Penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

      Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, paling sedikit memuat terkait:

  • Dasar ditetapkannua persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berupa rekomendasi hasil pemeriksaa substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar;
  • Identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, meliputi:
  1. Nama usaha dan/atau kegiatan;
  2. Jenis usaha dan/atau kegiatan;
  3. Nama dan jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
  4. Alamat kantor; dan
  5. Lokasi usaha dan/atau kegiatan;
  • Deskripsi dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuai dengan Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang menerbitkan Persetujuan Teknis;
  • Persetujuan Teknis paling sedikit memuat:
  1. Standar teknis pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
  2. Standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas; dan
  3. Sistem manajemen lingkungan;
  • Persyaratan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk memenuhi ketentuan dalam Persetujuan Teknis sebelum beroperasinya instalasi dan/atau fasilitas yang terkait dengan lingkup Persetujuan Teknis;
  • Kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

     Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya akan melaksanakan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila selama pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sesuai yang berlaku maka akan dilakukan penerapan sanksi administratif sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

      Sanksi administratif diterbitkan dalam bentuk keputusan dan penerapannya berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:

  1. Efektifitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  2. Tingkatan atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
  3. Tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam sanksi administratif;
  4. Riwayat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; dan/atau
  5. Tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pada lingkungan hidup.

Sanksi administratif yang diterapkan berupa:

  • Teguran tertulis, diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melanggar ketentuan dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terkait Persetujuan Lingkungan, dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bersifat administratif. Sanksi administratif berupa teguran tertulis diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melanggar ketentuan dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terkait Persetujuan Lingkungan, dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bersifat administratif.
  • Paksaan pemerintah, diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului dengan teguran tertulis apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
  1. Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
  2. Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya; dan/atau
  3. Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya.

Paksaan pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk:

  1. Penghentian sementara kegiatan produksi;
  2. Pemindahan sarana produksi;
  3. Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
  4. Pembongkaran;
  5. Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
  6. Penghentian sementara Sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan;
  7. Kewajiban menyusun DELH atau DPLH; dan/atau
  8. Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan Tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
  • Denda administratif, diterapkan untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. Denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan ditentukan berdasarkan penghitungan persentase pelanggaran dikali nilai denda paling banyak. Denda administratif diberlakukan dengan kriteria:
  1. Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha;
  2. Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha;
  3. Melakukan perbuatan yang melebihi baku mutu air limbah dan/atau baku mutu emisi, sesuai dengan Perizinan Berusaha;
  4. Tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan;
  5. Menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal;
  6. Karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu gangguan, dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang tidak sesuai dengan Periznan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau
  7. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang.
  • Pembekuan Perizinan Berusaha, diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang:
  1. Tidak melaksanakan paksaan pemerintah;
  2. Tidak membayar denda administratif; dan/atau
  3. Tidak membayar denda setiap keterlambatan atas pelaksanaan paksaan pemerintah.
  • Pencabutan Perizinan Berusaha, diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang:
  1. Tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah;
  2. Tidak membayar denda administratif;
  3. Tidak membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah;
  4. Tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; dan/atau
  5. Melakukan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.

 

      Sejatinya dari uraian tersebut, UKL-UPL memegang peran serta dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UKL-UPL memberikan standar-standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup agar dapat meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari usaha dan/atau kegiatan bagi lingkungan hidup. Selain sebagai gerbang awal rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap pemenuhan Perizinan Usaha bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan, UKL-UPL juga bisa menjadi pedoman bagi instansi pemerintah terkait baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup.

      Melalui penerapan UKL-UPL, pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat memastikan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan berkelanjutan secara lingkungan. Kegiatan operasional yang memperhatikan aspek lingkungan akan membantu lingkungan

Referensi : 

  1. Ayu, Prisella, Dio Oktavia, Duwi Yunitasari, and Lilis Yuliati. 2021. Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi Dan Pertumbuhan Penduduk Terhadap Kualitas Udara Di Kawasan Gerbangkertosusila The Effect of Economic and Population Growth on Air Quality in The Gerbangkertosusila Area. Jurnal Ekonomi Pembangunan. 6(4). 1-9.
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2021.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
  3. Pemerintah Republik Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Suparmoko, Muhammad. 2020. Konsep Pembangunan Berkelanjutan dalam Perencanaan Pembangunan Nasional dan Regional.” Jurnal Ekonomika dan Manajemen. 9(1). 39- 50.

Leave your thought here

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare