PROPER SEBAGAI ALAT PENDORONG KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN PELAKU USAHA
June 19, 2024 2024-07-01 14:59PROPER SEBAGAI ALAT PENDORONG KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN PELAKU USAHA
PROPER SEBAGAI ALAT PENDORONG KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN PELAKU USAHA
Sudah menjadi ulasan di berbagai media, bahwa kondisi lingkungan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan. Banyak kasus lingkungan yang terus meningkat seiring dengan kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya masing-masing. Hal ini karena terdapat kecenderungan eksploitasi sumber daya alam di era otonomi daerah sehingga terdapat kemudahan dalam mengeluarkan izin-izin pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam bentuk izin penambangan ataupun pembangunan industri yang terkadang dalam pengambilan keputusannya lupa untuk mempertimbangkan dampak lingkungan yang akan terjadi. Pada kenyataanya kegiatan operasional suatu perusahaan memang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Dampak negatif yang sering muncul dalam setiap penyelenggaran operasional usaha sebuah perusahaan adalah polusi suara, limbah produksi, kesenjangan dan lain sebagainya. Namun juga tidak dapat dipungkiri bahawa di sisi lain, sektor kemajuan industri dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
(Sumber: Google Image, 2024)
Banyaknya aktivitas perusahaan yang bersinggungan dengan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, maka perlu penilaian terhadap kinerja lingkungan di suatu perusahaan. Kinerja lingkungan merupakan kinerja perusahaan yang berfokus pada kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekitar, agar kerusakan lingkungan dapat diminimalisir atau bahkan dihindari. Pendapat lain menjelaskan bahwa kinerja lingkungan adalah segala aktivitas perusahaan yang berkaitan langsung dengan lingkungan alam sekitarnya, contohnya pemanfaatan sumber daya yang ada disekitar perusahaan.Pengukuran kinerja lingkungan perusahaan dititik beratkan pada kondisi yang terjadi di lingkungan perusahaan. Semakin tinggi kinerja lingkungan yang dilaksanakan, maka semakin baik nilai kinerja lingkungan sebuah perusahaan. Semakin rendah kinerja lingkungan yang dilaksanakan maka semakin buruk nilai kinerja sebuah perusahaan. Pengukuran kinerja dilakukan untuk mengetahui bagaimana kinerja yang telah dilakukan oleh sebuah perusahaan. Kinerja lingkungan dapat diukur dengan cara sebagai berikut:
- Kinerja Lingkungan Kualitatif
- Kinerja Lingkungan Kuantitatif
Indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja llingkungan adalah sebagai berikut:
- PROPER (Program Penilaian Peringkat Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup)
- ISO (ISO 14001 untuk Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 17025 untuk Sertifikasi Uji Lingkungan dari lembaga independen)
- Dokumen lingkungan AMDAL/UKL-UPL
- GRI (Global Reporting Initiative) yang menjadi pelopor bagi pengembangan kerangka kerja pelaporan berkelanjutan.
Kinerja lingkungan yang dikatakan sebagai keseluruhan kegiatan yang dilakukan perusahaan dimana kegiatan tersebut akan menggambarkan kinerja perusahaan dalam menjaga aspek lingkungan dan kestabilan perusahaan serta melaporkannya kepada pihak-pihak yang membutuhkan atau pihak yang berwenang. Kinerja lingkungan juga menjadi salah satu tindakan perusahaan dalam menjaga lingkungan sekitar dan mewujudkan program pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan indikator yang telah dijabarkan sebelumnnya, pelaporan terkait dengan kinerja lingkungan tersebut dapat diungkapkan melalui program PROPER yang diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan program ini telah menjadi program unggulan penilaian lingkungan yang dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lalu, sekarang tahukkah kalian apakah dan bagaimanakan PROPER itu? Mungkin saat ini PROPER bukan merupakan hal asing bagi kita utamanya para pelaku usaha, PROPER (Public Disclosure Program for Environmental Compliance) adalah evaluasi hasil kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. PROPER merupakan instrument penataan alternatif yang dikembangkan guna mendorong penaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan melalui penyebaran informasi kinerja pengelolaan lingkungan kepada masyarakat. Namun, PROPER bukanlah pengganti instrument penaatan, penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana yang telah ada. PROPER merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrument penaatan lainnya.Saat ini perlu adanya instrumen penaatan alternatif dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
- Tingkat penaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang masih rendah;
- Penerapan sanksi ketidaktaatan yang belum terlalu optimal dalam pelaksnaannya;
- Adanya kebutuhan insentif terhadap upaya pengelolaan lingkungan dilakukan oleh perusahaan perusahaan, demi menciptakan nilai tambah pengelolaan lingkungan;
- Adanya potensi peningkatan kinerja penaatan melalui penyebaran informasi;
- Meningkatnya tuntutan transparasi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan lingkungan dari konsumen pengguna produk.
Undang-undang Dasar tahun 1994 pada pasal 33 ayat 4 menjelaskan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan pronsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Upaya pemerintah dalam menyelenggarakan perekonomian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan salah satunya adalah dengan membentuk kebijakan pemerintah berupa PROPER, hal ini juga untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesua dengan yang telah ditatapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan transparasi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Penerapan instrument ini merupakan upaya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menerapkan Sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan hidup. Saat ini regulasi yang mengatur tentang proper terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 01 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada regulasi ini termuat detail bagaimana aspek penilaian dan kriteria serta pemeringkatan PROPER di Perusahaan. Pemringkatan PROPER yang didapatkan perusahaan tentunya melalui beberapa proses tahapan penilaian. Penilaian proper memiliki beberapa tahapan antara lain sebagai berikut:
- Pendaftaran dan verifikasi awal, perusahaan yang bereminat harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KLHK dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Setelah itu, KLHK akan melakukan verifikasi awal untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan lengkap dan sah.
- Penilaian dokumen, setelah verifikasi awal maka KLHK akan menilai dokumen yang diserahkan oleh perusahaan. Penilaian ini mencakup beberapa aspek antara lain:
- Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan
- Implementasi sistem manajemen lingkungan
- Program pelestarian dan pemberdayaan masyarakat
- Inspeksi lapangan, dilakukan oleh tim penilai dari KLHK untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan. Tim ini akan memeriksa langsung fasilitas perusahaan, seperti sistem pengelolaan limbah, upaya konservasi energi, dan program lingkungan lainnya. Inspeksi ini penting untuk memastikan transparansi dan keakuratan informasi yang diberikan perusahaan.
- Evaluasi dan penentuan peringkat, berdasarkan penilaian dokumen dan hasil inspeksi lapangan, KLHK melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini menggunakan berbagai indikator kinerja lingkungan yang sudah ditetapkan. Perusahaan kemudian diberikan peringkat berdasarkan kinerja lingkungan mereka. Peringkat PROPER terdiri dari lima warna:
- Emas adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat;
- Hijau adalah usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial yang baik;
- Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Merah adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Hitam adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
- Pengumuman dan penghargaan
Tahap terakhir adalah pengumuman hasil penilaian dan pemberian penghargaan. KLHK mengumumkan hasil penilaian secara terbuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Perusahaan yang mendapatkan peringkat emas dan hijau diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja lingkungan mereka. Penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi perusahaan tetapi juga mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan kinerja lingkungan mereka.
Kriteria penilaian PROPER terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance). Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja, apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan lingkungan hidup yang digunakan sebagai dasar penilaian saat ini adalah peraturan yang berkaitan dengan:
- Persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya
Perusahaan dianggap memenuhi kriteria ini jika seluruh aktivitasnya sudah dinaungi dalam dokumen pengelolaan lingkungan baik berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau dokumen pengelolaan lain yang relevan. Selanjutnya dilakukan penilaian terhadap ketaatan perusahaan dalam melakukan pelaporan terhadap pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan dalam AMDAL dan UKL-UPL.
- Pengendalian Pencemaran Air
Pada prinsipnya ketaatan terhadap pengendalian pencemaran air dinilai berdasarkan ketentuan bahwa semua pembuangan air limbah ke lingkungan harus memiliki izin. Air limbah yang dibuang ke lingkungan harus melalui titik penaatan yang telah ditetapkan. Pada titik penaatan tersebut berlaku baku mutu kualitas air limbah yang diizinkan untuk dibuang ke lingkungan. Untuk memastikan air limbah yang dibuang setiap saat tidak melampaui baku mutu maka perusahaan berkewajiban melakukan pemantauan dengan frekuensi dan parameter yang sesuai dengan izin atau baku mutu yang berlaku.
- Pengendalian Pencemaran Udara
Ketaatan terhadap pengendalian pencemaran udara didasarkan atas prinsip bahwa semua sumber emisi harus diidentifikasi dan dilakukan pemantauan untuk memastikan emisi yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi baku mutu yang ditetapkan. Frekuensi dan parameter yang dipantau juga harus memenuhi ketentuan dalam peraturan. Untuk memastikan bahwa proses pemantauan dilakukan secara aman dan valid secara ilmiah maka prasarana sampling harus memenuhi ketentuan peraturan.
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Ketaatan pengelolaan limbah B3 dinilai sejak tahapan pendataan jenis dan volumenya. Setelah dilakukan pendataan, maka dilakukan pengelolaan lanjutan. Pengelolaan lanjutan harus dilengkapi dengan izin pengelolaan limbah B3, merupakan komponen utama untuk menilai ketaatan perusahaan.
- Pengendalian Pencemaran Air Laut
Untuk aspek ini, ketaatan utama dilihat dari kelengkapan izin pembuangan air limbah dan ketaatan pelaksanaan pembuangan air limbah sesuai dengan ketentuan dalam izin.
- Potensi Kerusakan Lahan
Kriteria potensi kerusakan lahan hanya digunakan untuk kegiatan pertambangan. Kriteria ini pada dasarnya adalah implementasi best mining practices, seperti kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana tambang, sehingga dapat dihindari bukaan lahan yang tidak dikelola. Mengatur ketinggian dan kemiringan lereng/jenjang agar stabil. Acuan adalah kestabilan lereng. Mengidentifikasi potensi pembentukan air asam tambang setiap jenis batuan dan penyusunan strategi pengelolaan batuan penutup. Membuat dan memelihara sarana pengendali erosi.
Kriteria beyond compliance lebih bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global. Penyusunan kriteria yang terkait dengan pelaksanaan PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain: pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM, universitas, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER. Aspek-aspek yang dinilai dalam kriteria beyond compliance adalah:
- Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, termasuk di dalamnya bagaimana perusahaan memiliki sistem yang dapat mempengaruhi supplier dan konsumennya untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik.
- Upaya Efisiensi Energi dengan mencakup empat ruang lingkup efisiensi energi, yaitu peningkatan efisiensi energi dari proses produksi dan utilitas pendukung, penggantian mesin atau proses yang lebih ramah lingkungan, efisiensi dari bangunan dan sistem transportasi.
- Upaya penurunan emisi, baik berupa emisi kriteria polutan maupun emisi dari gas rumah kaca dan bahan perusak ozon. Termasuk dalam lingkup penilaian ini adalah persentase pemakaian energi terbarukan dalam proses produksi dan jasa, pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan.
- Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah B3. Penekanan kriteria ini adalah semakin banyak upaya untuk mengurangi terjadinya sampah, maka semakin tinggi nilainya. Selain itu, semakin besar jumlah limbah yang dimanfaatkan kembali, maka semakin besarpula nilai yang diperoleh perusahaan.
- Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah padat non B3 kriteria sama dengan 3R untuk limbah B3.
- Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah. Semakin kecil intensitas pemakaian air per produk, maka akan semakin besar nilai yang diperoleh. Demikian juga semakin besar upaya untuk menurunkan beban pencemaran di dalam air limbah yang dibuang ke lingkungan maka akan semakin besar nilai yang diperoleh.
- Perlindungan Keanekaragaman Hayati. Pada dasarnya, bukan jumlah pohon yang dinilai, tetapi lebih diutamakan pada upaya pemeliharaan dan perawatan keanekaragaman hayati. Salah satu bukti bahwa perusahaan peduli dengan keanekaragaman hayati adalah perusahaan memiliki sistem informasi yang dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumberdaya biologis yang dikelola dan memiliki datatentang status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola.
- Program Pengembangan Masyarakat. Untuk memperoleh nilai yang baik dalam aspek ini perusahaan harus memiliki program stratetegis untuk pengembangan masyarakat yang didesain untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Program ini didasarkan atas pemetaan sosial untuk menggambarkan jaringan sosial yang memberikan penjelasan tentang garis-garis hubungan antar kelompok/individu. Pemetaan Sosial memberikan informasi mengenai siapa, kepentingannya, jaringannya dengan siapa, dan posisi sosial dan analisis jaringan sosial dan derajat kepentingan masing-masing pemangku kepentingan. Identifikasi masalah sosial, identifikasi potensi (modal sosial) perumusan kebutuhan masyarakat yang akan ditangani dalam program community development dan identifikasi kelompok rentan yang akan menjadi sasaran program pengembangan masyarakat. Rencana strategis pengembangan masyarakat harus bersifat jangka panjang dan dirinci dengan program tahunan, menjawab kebutuhan kelompok rentan dan terdapat indikator untuk mengukur kinerja capaian program yang terukur dan tentu saja proses perencanaan melibatkan anggota masyarakat.
Penelitian Rahmawati dan Purnaweni (2018) mengamati faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi kebijakan PROPER mengguanakan teori implementasi Grindle, Edwards III, dan Van Meter dan Van Horn, yang dijabarkan sebagai berikut:
- Komunikasi, yaitu transmisi, kejelasan dan konsistensi Tim PROPER di Instansi Pemerintahan dalam menyampaikan kebijakan PROPER kepada perusahaan peserta PROPER.
- Sumber daya merupakan salah satu aspek penting dalam implementasi kebijakan yang meliputi ketersediaan sumber daya manusia, finansial, dan sarana prasarana yang dapar menunjang proses pelaksanaan kebijakan.
- Disposisi atau sikap aparat pelaksana kebijakan, yaitu bagaimana respon atau tanggapan, sikap, komitmen, kejujuran dan sikap demokratis yang dimiliki oleh Tim PROPER Instansi Pemerintahan dalam melaksanakan kebijakan PROPER.
- Struktur birokrasi yang terdiri dari pembagian kewenangan antar staf pelaksana dalam melaksanakan kebijakan PROPER, adanya standard operating procedure (SOP) sebagai pedoman pelaksana dalam menjalankan kebijakan PROPER, dan kedudukan implementor dalam struktur organisasi di instansi pemerintahan.
- Kondisi sosial, ekonomi, dan politik merupakan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi faktor internal pelaksana kebijakan. Kondisi sosial mengamati tingkat partisipasi peserta PROPER dalam menjalankan kebijakan dan kondisi masyarakat di sekitar perusahaan peserta PROPER. Kondisi ekonomi melihat komitmen perusahaan dalam menyediakan biaya khusus untuk menjalankan PROPER dengan baik. Sedangkan, kondisi politik berbicara tentang peran dan dukungan kepala daerah dalam implementasi kebijakan PROPER
Pelaksanaan PROPER oleh suatu perusahaan akan menjadi praktik pengungkapan lingkungan yang memainkan peranan penting bagi perusahaan karena perusahaan hidup di lingkungan masyarakat dan kemungkinan aktivitasnya memiliki dampak lingkungan. Hal ini juga dikarenakan unit bisnis suatu perusahaan merupakan elemen yang penting dan besar dalam masyarakat, unit tersebut diharapkan terus berinisiatif dan berpartisipasi serta responsif dalam proses pengambilan keputusan terhadap lingkungan. Komitmen perusahaan terhadap lingkungan berpengaruh positif pada pengungkapan lingkungan yang terjadi selama perusahaan tersebut beroperasi. Pengungkapan lingkungan suatu perusahaan akan menciptakan brand image yang mempengaruhi citra dan identitas perusahaan. Brand image adalah hal yang dipandang sebagai sebagai outcomes dari kesan-kesan yang dibangun oleh perusahaan. Hal ini selaras dengan perkembangan kerangka riset terkait ekonomi lingkungan menunjukkan bahwa soft asset perusahaan adalah identitas dan image, yang mencirikan hal yang kompetitif di dunia usaha. Selain itu, image perusahaan yang baik merupakan nilai strategi bagi perusahaan. Image perusahaan sebagai atribut perusahaan yang mencerminkan luasnya stakeholders eksternal melihat perusahaan baik atau buruk terutama berkaitan dengan aktivitas utamanya yang berkaitan dengan sektor lingkunga. Image perusahaan sebagai signal berdasarkan kualitas produk perusahaan yang berorientasi lingkungan, dan konsumen berani untuk membayar premium atas produk yang dihasilkan.
Penciptaan image perusahaan mendorong perusahaan untuk lebih sadar mengelolah lingkungan, sehingga akan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaporan lingkungan. Kajian pengungkapan lingkungan berpengaruh positif pada image perusahaan mengimplikasikan bahwa pengungkapan lingkungan dalam annual report akan mendorong semakin baiknya image perusahaan. Oleh karena itu pengungkapan lingkungan tersebut sudah selaras dengan program PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tujuan penerapan PROPER di Indonesia adalah untuk meningkatkan ketaatan perusahan dalam pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan komitmen para pemegang saham dalam upaya melestarikan lingkungan, meningkatkan kinerja lingkungan secara berkelanjutan, meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam meanaati peraturan perundang – undangan di bidang lingkungan hidup, dan serta mendorong perusahaan untuk menerapakan 4R (Reduce,Reuse,Recycle, and Recovery). Semakin taatnya perusahaan dalam pelaksanaan PROPER dan kebijakan lingkungan lainnya, akan menimbulkan citra baik tidak hanya di stakeholder pemegang otoritas kekuasaan tapi juga di masyarakat, bahwa sistem kerja yang ada di perusahaan juga memikirkan aspek keberlanjutan lingkungan.
Referensi:
Asha, I. A., Panggiarti, E. K., & Nugraheni, A. P. (2023). Pengaruh Kinerja Lingkungan, Ukuran Perusahaan, Liputan Media, Dan Sensitivitas Industri Terhadap Pengungkapan Lingkungan Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2021. Applied Research in Management and Business, 3(1), 25-40.
Aziza, N. (2014). Anteseden Pengungkapan Lingkungan dan Pengaruhnya terhadap Image Perusahaan (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur di Indonesia). Jurnal Fairness, 4(1), 1-22.
Fahmawati, R., & Purnaweni, H. (2018). Implementasi Kebijakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) di Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 8(1), 128-141.
Nurputri, B. A., & Nuzula, N. F. (2019). Penerapan Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) dalam Kinerja Lingkungan di PLTGU Tanjung Batu (Studi pada Pengendalian Pencemaran Air). Jurnal Administrasi Bisnis, 67(1), 25-34.
Website Proper Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diakses 14 Juni 2024 dari https://proper.menlhk.go.id
Search
Categories
Latest Posts
Popular Tags